Selasa, 27 November 2012

MAKESTA DI MTs AL-HIKMAH DESA PASIR

MAKESTA DI MTs AL-HIKMAH DESA PASIR 

Makesta adalah gerbang awal pengenalan oganisasi IPNU IPPNU  kepada calon anggota serta mengarah perubahan jiwa, sikap, mental serta menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya suatu organisasi dalam kehidupan bermasyarakat serta secara resmi merupakan proses untuk menjadi anggota IPNU IPPNU. Tidak hanya itu, Makesta diharapkan dapat membangun kesadaran kritis akan pentingnya berorganisasi dan menyakini bahwa IPNU merupakan pilihan organisasi yang tepat sebagai sarana perjuangan sehingga dengan berorganisasi di IPNU IPPNU anggota dapat memahami PD/PRT dan memiliki wawasan kemampuan dasar organisatoris.


Demi mewujudkan itu semua PAC IPNU-IPPNU Kecamatan Mijen mengadakan MAKESTA di MTs AL-HIKMAH PASIR yaneg telah diadakan pada hari kamis-jumuah tanggal 14-15 November 2012 dengan tema Aktualisasi Nilai-Nilai Islam Ahlussunah Wal Jama’ah Demi terwujudnya Islam Rahmatan Lil 'alamin. Di dalam kegiatan tersebut disampaikan beberapa materi penting seperti Materi Aswaja, Ke-NU-an, Ke-IPNU IPPNU-an, Kepemimpinan dan Keorganisasian.

MAKESTA  ini disambut dengan baik oleh calon anggota yang berasal dari pengurus Osis dan perwakilan dari tiap-tiap kelas MTs Al-Hikmah yang berjumlah 80 siswa dan siswi, sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses serta pada kesempatan kegiatan ini diisi oleh tim KKN UNNES desa Pasir.



Sabtu, 03 November 2012

LAGU-LAGU IPNU-IPPNU


 

ALBUM LAGU-LAGU IPNU-IPPNU

MARS IPNU

Wahai pelajar Indonesia
Siapkanlah barisanmu
Bertekad bulat bersatu
Dibawah kibaran panji NU

Ayo hai pelajar Islam yang setia
Kembangkanlah agamamu
Dalam negara Indonesia
Tanah air yang kucinta

Dengan berpedoman kita belajar
Berjuang serta bertaqwa
Kita bina watak nusa dan bangsa
‘tuk kejayaan masa depan

Bersatu wahai pelajar Islam jaya
Tunaikanlah kwajiban yang mulya
Ayo maju pantang mundur
Dengan rahmat Tuhan kita perjuangkan
Ayo maju pantang mundur
Pasti tercapai adil makmur

MARS IPPNU


Sirnalah gelap terbitlah terang
Mentari timur sudah bercahaya
Ayunkan langkah pukul genderang 
Sgala rintangan mundur semua

Tiada laut sedalam iman
Tiada gunung setinggi cita
Sujud kepala kepada Tuhan
Tegak kepala lawan derita

Dimalam yang sepi 
Di pagi yang terang 
Hatiku teguh padamu ikatan 
Dimalam yang hening
Di hati yang membakar
Hatiku penuh bagimu pertiwi

Mekar seribu bunga di taman
Mekar cintaku pada ikatan
Ilmu kucari amal kuberi
Untuk agama bangsa negeri 


DI MANA-MANA

Di mana di mana kader-kader NU
Di sini di sinilah kader-kader NU

Siap belajar…….Siap !!!
Siap berjuang…..Siap !!!

Siap bertaqwa pada Allah yang Esa

 

MARS MAKESTA

Kita kader Nahdlatul Ulama
Bunga harapan bangsa
Putra-putri NU terpercaya
Kembangkan agama yang mulia

Sadar akan hari depan kami
Berjuang berbakti
Membela agama, negara dan bangsa
Dengan iman, Islam, dan taqwa

Di medan Makesta kita ditempa
Berjiwa Ahlusunnah Waljamaah
Tekat baja sentosa
Maju pantang mundur
Satria dan setia
Bergerak kita dari medan Makesta

NOSTALGIA MAKESTA


Telah tiba saat berpisah
Pisah hanya dilahirnya
Di hati kita tetaplah satu
Karna IPNU-IPPNU satu

Dalam hati kita tetap ingat
Pada masa di Makesta
Yang  tak mungkin kita lupakan
Slama hayat dikandung badan

Kini aku telah di Makesta
Aku kan slalu bertaqwa
Di hati budi tidak kan lupa
Bekal yang  ku dapat di Makesta


 

BERSEMILAH


Bersemilah bersemilah
Tunas-tunas NU
Tumbuh subur tumbuh subur

Kau harapan NU
Masa depan di tanganmu
Untuk meneruskan perjuangan

Bersemilah bersemilah
Tunas-tunas NU

 

ULAMA’ GUGUR


Ulama gugur di medan juang
Kita kenangkan kita Do’akan
Kepergianmu menghadap Tuhan

Smoga amal mendapat balasan
Korban perjuangan jadi ajaran
Kita kader sangup meneruskan

Sadar ikhlas bekal kami
Kemungkaran yang kita hadapi
Tegakkan Islam di bumi
Sampai di akhir nanti


HELO - HELO


Helo….helo…helo…helo….
Kita jumpa lagi
Helo….helo…helo…helo….
Bahagia menanti

Sama…sama…sama…bina
Jasmani rohani
Di medan Makesta ini

Gembira sekali
Kenal mengenal sesama ikatan
Untuk mengakrabkan
Rasa persahabatan
Guna membawa umat lebih bersatu
Di dalam negara yang adil dan maju

Dari Pelatihan LATPEL 2009 dengan narasumber dari Kudus

 ( TB )

SUSUNAN PENGURUS IPNU PIMPINAN ANAK CABANG MIJEN PERIODE 2012-2014


SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG
IKATAN PELAJAR  NAHDLATUL ULAMA (IPNU)
KECAMATAN MIJEN
PERIODE 2012-2014

PELINDUNG            : CAMAT MIJEN
  MWC NU MIJEN
PEMBINA                 : 1. Nurul asror,SE                              8. Muhsinin,Spd
                                      2. Subiyanto                                      9. Muhlis,Spd
  3. Ainun najib                                   10. Tomi suroso
                                      4. Aklisil fuad                                   11. Burhanuddin
                                      5. Syukron,Spd                                 12. Ahmad anwar
  6. Sholihin,Spd                                 13. Syafiq nur
                                      7. Karyono,Spd
                                                                                                                          
BADAN PENGURUS HARIAN
KETUA                      : Shobib  Makhali
Wakil Ketua                : Zainul Hasan
Wakil Ketua II                        : Sakti Sudarsono
sekretaris                     : Miftakhur Rozaq
Sekretaris II                : Kholid Zarqowi
Bendahara                   : Nurul M Sholeh
Bendahara II               : Abdul Aziz

Departemen-Departemen
A.    Departemen Pendidikan dan Pengembangan kader
1.      Aditya Karyo Wibowo
2.      Muhaiminan         
3.      Afiffudin Arif
B.     Departemen Pengembangan Minat dan bakat
1.      wahyudin                                                  4. Ainun Najib
2.      Heru Syekh                                               5. Kusmono
3.      Miftakhur Roziqun
C.    Departemen Pengembangan SDM dan Komunikasi masyarakat
1.      Abel Farohi
2.      Nor Iftah Adi Nuha
3.      Irfan Murod
4.      Ali Zamroni
D.    Departemen Dakwah dan Pembinaan Akhlak
1.      Muhammad Sapuri
2.      Muhammad Adhim
3.      Musyafi’i Huda
4.      Shofiq Syarofi
E.     Departemen perekonomian dan kewirausahaan
1.      Agus Priyanto
2.      Sholikhin
3.      Ali Fahrudin
4.      Zakky Kurniawan
LEMBAGA-LEMBAGA
A.    Lembaga Corps Brigade Pembangunan
1.      Nazar ma’arif
2.      Seger Suwandi
3.      M. Fulki
4.      A. Ariyanto
5.      Abdul Karim
6.      David Setiawan
B.     Lembaga pers dan Jurnalistik
1.      Ahmad Sholeh
2.      Miftakhurrozaq
3.      Abdul Rosyid
4.      Hisyam Wahyu Seno Aji

Senin, 15 Oktober 2012

Program periode 2012-2014

Pertemuan Rutin Tiap Bulan 

IPNU-IPPNU adalah organisasi pelajar terbesar di Indonesia yang harus dijaga eksistensinya karena sebagai generasi penerus bangsa dan penerus para ulama. Dengan usia yang terbilang tua IPNU-IPPNU harus bisa mewujudkan cita-cita sesuai dengan tujuan organisasi tersebut.

PAC IPNU-IPPNU kecamatan Mijen sampai sekarang masih eksis seperti yang diharapkan. Pasca pelantikan PAC mempunyai program rutinan yang diselenggarkan tiap satu bulan sekali ditiap-tiap ranting. Pada pertemuan pertama telah diselenggarakan di desa Geneng yang bertempat di rumah rekan Anwar dan dihadiri semua ranting dan komisariat sekecamatan.

Dari pertemuan ini tuan rumah rekan Anwar dalam sambutannya berpesan setiap anggota dan pengurus PAC, Ranting dan Komisariat untuk bisa mempunyai rasa memiliki IPNU IPPNU. Dalam sambutannya banyak memberikan motivasi kepada kader-kader bangsa ini agar selalu berjuang tanpa lelah untuk tegaknya syari'at islam ala ahlissunnah waljama'ah dalam wadah organisasi Nahdlatul Ulama.


Jumat, 21 September 2012

KONFERANCAB DAN PELANTIKAN IPNU IPPNU KEC. MIJEN MASA KHIDMAH 2012-2014

KONFERANCAB dan PELANTIKAN IPNU IPPNU KEC. MIJEN
Konferensi Anak Cabang adalah kegiatan formal tertinggi di IPNU-IPPNU tingkat kecamatan, sebagai wujud berakhirnya kepengurusan dan beralihnya kepengurusan yang baru. Dalam konferensi tersebut dilaporkan pertanggung jawaban kepengurusan yang sudah berjalan sealama satu periode, yaitu 2 tahun. Sebagai proses regenerasi kader IPNU-IPPNU ke depan sangatlah perlu melaksanakan Konferancab (Konferensi Anak Cabang).

Dan Alhamdulillah Konferancab IPNU-IPPNU Kecamatan Mijen telah dilaksanakan pada tanggal 6 Ramadhan 1433 H di MTs Nurul Huda Geneng. Kepengurusan periode 2010-2012 telah berakhir dan dilanjutkan kepengurusan periode 2012-2114. Dari hasil Konferancab tersebut yang dihadiri oleh 90 persen dari Ranting dan Komisariat sekecamatan Mijen menghasilkan ketua rekan Shobib Makhali dari Ranting Bermi (IPNU) dan rekanita Ulya Rahmawati dari Ranting Mlaten (IPPNU).

Semoga Konferancab tersebut benar-benar Konferancab yang berkuwalitas dan menghasilkan generasi penerus yang berkuwalitas pula dan membawa IPNU-IPPNU lebih baik dari pada periode kemarin sehingga terbentuknya generasi yang meneruskan perjuaangan Ulama Nahdlatul Ulama dan generasi bangsa yang bertanggung jawab dan dapat diandalkan dikancah nasional bahkan internasional.

Dan pada tanggal 27 Syawal 1433 H telah dilaksanakan Pelantikan Pengurus PAC IPNU-IPPNU Periode 2012-2014 sekaligus Halal bihalal Pelajar Sekecamatan MIjen di Aula kantor kecamatan Mijen, yang dihadiri oleh ketua MWC NU Kecamatan Mijen, Bapak Imam Suyono. M.Pd dan perwakilan dari pemeriantahan kecamatan Mijen Bapak Robbianto dari bidang perencanaan dan keuangan, senior  maupun pembina IPNU IPPNU, pengurus Ranting dan Komisariat serta pelajar sekecamatan Mijen.

Pesan untuk pengurus PAC IPNU IPPNU Kecamatan Mijen periode 2012-2014
1. Landasi kepengurusan dengan rasa khidmah dengan Agama, bangsa dan Ulama demi memperjuangkan tegaknya Islam Ala Ahlus sunnah Waljama'ah dalam wadah Nahdlatul Ulama dan memperjuangkan atas tegaknya NKRI tercinta ini.
2. Jalani kepengurusan dengan rasa tanggung jawab, komitmen, loyal dan siap dengan rintangan-rintangan yang akan menghadang dengan rasa optimis.
3. Selalu kordinasi antar pengurus dalam setiap program atau kebijakan dengan mempertimbangkan saran dari bapak-bapak NU, pembina dan senior yang peduli dengan kemajuan IPNU-IPPNU.
4. Selalu sowan kepada Tokoh masyarakat (Kiai/Ulama) untuk minta do'a dan petunjuk yang terbaik serta kordinasi di sekolah-sekolah terkait untuk bisa bekerja sama dan kordinasi ke Ranting dan Komisariat untuk selalu eksis dikegiatan masing-masing dan kegiatan PAC.


Selasa, 26 Juni 2012

BEDAH MAYAT SEBAGAI OBJEK PRAKTIKUM


BEDAH MAYAT SEBAGAI OBJEK PRAKTIKUM


A. PENGERTIAN BEDAH MAYAT
Secara etimologi bedah mayat adalah pengobatan dengan jalan memotong bagian tubuh seseorang.
Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah Al-Jirahah yang berarti melukai, mengiris, atau operasi pembedahan.
Sedangkan secara terminologi bedah mayat adalah suatu penyelidikan atau pemeriksaan tubuh mayat, termasuk alat-alat organ tubuh dan susunannya pada bagian dalam. Setelah dilakukan pembedahan atau pelukaan, dengan tujuan menentukan sebab kematian seseorang, baik untuk kepentingan ilmu kedokteran maupun menjawab misteri suatu tindak kriminal.

B. PEMBAGIAN BEDAH MAYAT
Ditinjau dari aspek dan tujuannya bedah mayat dapat dibagi menjadi 3 kelompok yaitu :
a.       Bedah Mayat Pendidikan
Ialah pembedahan mayat dengan tujuan menerapkan teori yang diperoleh oleh mahasiswa kedokteran atau peserta didik kesehatan lainnya sebagai bahan praktikum tentang ilmu viral tubuh manusia (anatomi).
Praktek yang dilakukan oleh Fakultas Kedokteran untuk mengetahui seluk-beluk organ tubuh manusia. Agar bisa mendeteksi organ tubuh yang tidak normal dan terserang penyakit untuk mengobatinya sedini mungkin atau tujuan lainnya seperti untuk mengetahui penyebab kematiannya seiring maraknya dunia kriminal saat ini, dengan membedah jasad manusia.
Otopsi jenazah muslim untuk belajar ilmu kedokteran, Islam sebagai agama yang telah disempurnakan oleh Allah SWT telah menetapkan beberapa kaidah untuk menjawab permasalahan yang belum terjadi pada masa Rasulullah SAW diantara kaidah tersebut adalah “Apabila berbenturan dua kemashlahatan maka yang dilakukan yang paling banyak mashlahatnya, juga apabila berbenturan dua mufsadat maka dilakukan yang paling ringan mufsadatnya.”
Tema penggunaan jenazah sebagai objek penelitian termasuk kasus baru yang jawabannya tidak dipandu langsung oleh Al-Qur’an dan hadits (nash). Padanan eksplisit dalam nash pun tidak dijumpai. Sehingga tidak bisa dipakai metode Qiyas (analogi). Kasus demikian, dalam kajian Fiqih, dicari solusinya dengan metode tarkhrij. Yakni, dicari analogi pada norma hukum yang dihasilkan lewat ijtihad karena tidak dipaparkan langsung oleh nash.
b.      Bedah Mayat Keilmuan
Ialah pembedahan yang dilakukan terhadap mayat yang meninggal di rumah sakit, setelah mendapat perawatan yang cukup dari para dokter. Dan bedah mayat ini biasanya dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui secara umum atau secara mendalam.
 Dengan melakukan otopsi ini seorang dokter dapat mengetahui penyakit yang menyebabkan kematian jenazah tersebut, sehingga kalau memang itu suatu wabah dan di khawatirkan akan menyebar bisa segera diambil tindakan preventif, demi kemashlahatan.
c.       Bedah Mayat Kehakiman
Yaitu bedah mayat yang bertujuan mencari kebenaran hukum dari suatu peristiwa yang terjadi,  seperti dugaan pembunuhan, bunuh diri atau kecelakaan.
Bedah mayat semacam ini biasanya dilakukan atas permintaan pihak kepolisian atau kehakiman untuk memastikan sebab kematian seseorang. Misalnya, karena tindak pidana kriminal atau kematian alamiah melalui visum dokter kehakiman (visum et reperthum) biasanya akan diperoleh penyebab sebenarnya, dan hasil visum ini akan mempengaruhi keputusan hakim dalam menentukan hukuman yang akan dijatuhkan. Jika sebelum divisum telah diketahui pelakunya, maka visum ini berfungsi sebagai penguat atas dugaan yang terjadi.
Seorang hakim wajib memutuskan suatu perkara hukum secara benar dan adil diperlukan bukti-bukti yang sah dan akurat. Autopsi Forensik merupakan salah satu cara atau media untuk menemukan bukti.
ditinjau dari aspek tujuannya, bedah mayat (autopsi) dapat bagi dalam tiga kelompok,yaitu:
1. Autopsi Anatomis
adalah pembedahan mayat dengan tujuan menerapkan teori yangdiperoleh mahasiswa kedokteran atau peserta didik kesehatan lainnya sebagai bahanpraktikum tentang teori ilmu urai tubuh manusia (anatomi).
2. Autopsi Klinis
adalah pembedahan terhadap mayat yang meninggal di rumah sakitsetelah mendapat perawatan yang cukup dari para dokter. Pembedahan ini dilakukandengan tujuan mengetahui secara mendalam sifat perubahan suatu penyakit setelahdilakukan pengobatan secara intensif terlebih dahulu serta untuk mengetahui secarapasti jenis penyakit yang belum diketahui secara sempurna selama ia sakit.
3. Autopsi Forensik
adalah pembedahan terhadap mayat yang bertujuan mencarikebenaran hukum dari suatu peristiwa yang terjadi, misalnya dugaan pembunuhan,bunuh diri, kecelakaan, dan lain-lain. Pembedahan seperti ini biasanya dilakukan ataspermintaan pihak kepolisian atau kehakiman untuk memastikan sebab kematianseseorang. Hail visum dokter (visum et repertum) ini akan mempengaruhi keputusanhakim dalam menentukan suatu perkara.

C. HUKUM BEDAH MAYAT
Dalam Al-Qur’an tidak ditemukan ayat yang mengandung secara pasti tentang bedah mayat akan tetapi, terdapat beberapa ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan isyarat mengenai landasan praktek bedah mayat ini. Seperti janji Allah SWT yang akan memperlihatkan tanda-tanda kebesaran-Nya. Diangkasa (ufuk) dan yang ada didalam diri manusia itu sendiri. Seperti dijelaskan dalam Surat Funssilat Ayat 53 yang berbunyi :

سَنُرِيهِمْ آَيَاتِنَا فِي الْآَفَاقِ وَفِي أَنْفُسِهِمْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُ الْحَقُّ أَوَلَمْ يَكْفِ بِرَبِّكَ أَنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ (53)
Artinya : “Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kebesaran) Kami disegenap penjuru dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al-Qur’an itu benar. Tidak cukupkah (bagi kamu) bahwa tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?”
Pengertian dalam diri manusia ini menurut para mufasir, berarti didalam tubuh manusia ada nilai ilmu pengetahuan dan kebenaran untuk diteliti.
Dan dalam Surat Al-anbiya Ayat 35 yang berbunyi :
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ (35)
Artinya : “Setiap yang bernyawa itu akan mengalami mati, Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan. Dan kamu akan dikembalikan hanya kepada Kami.”
Dalam ayat tersebut diterangkan bahwa Allah SWT menyatakan bahwa setiap yang bernyawa akan mengalami kematian, dengan kematian itu akan diuji unsur kejahatan dan kebaikan dan ayat ini sangat berkaitan dengan pernyataan Allah SWT bahwa manusia adalah makhluk mulia. Yakni dalam Surat Al-Isra’ Ayat 70 yang berbunyi :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آَدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا (70)
Artinya : “Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut dan Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka diatas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.”
Untuk menyingkap kebenaran atau ketidakbenaran dalam diri manusia di dunia, diperlukan berbagai bidang ilmu pengetahuan. Sebab kemampuan yang dimiliki manusia terbatas. Dan semua cabang ilmu pengetahuan itu tidak mungkin dimiliki oleh satu orang saja. Oleh karenanya diperlukan orang yang ahli dibidang tertentu untuk menjawab persoalan yang muncul jika kita tidak mengetahuinya.
Seperti : orang yang sakit perlu bertanya kepada dokter tentang penyakitnya agar bisa diobati.
Hukum bedah mayat dengan tujuan anatomis dan klinis dapat berpedoman kepada hadits Rasulullah SAW yang menganjurkan untuk berobat, karena setiap penyakit ada obatnya. (H.R. Abu Daud dari Abu Darda).
Hadits ini juga mengandung anjuran untuk mengembangkan ilmu kesehatan, seperti bedah mayat untuk mengantisipasi penyakit yang belum ditemukan obatnya pada saat itu.
Sedangkan bedah mayat dengan tujuan forensik merupakan salah satu upaya menetapkan hukum secara adil adalah wajib hukumnya. Ini berdasarkan Firman Allah SWT Surat An-Nisa Ayat 58 yang berbunyi :

إنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا (58)
Artinya : “Sungguh Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh : Allah sebaik-baiknya yang memberi pengajaran kepadamu, sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”
Jadi pembedahan mayat dengan tujuan sebagai alat bukti dalam tindak pidana dapat dibenarkan. Sebab alat bukti merupakan salah satu unsur dalam proses perkara di pengadilan.

D. PANDANGAN ULAMA TENTANG BEDAH MAYAT (AUTOPSI)
Secara garis besar, dalam hal ini ada dua pendapat :
1. Pendapat pertama menyatakan semua jenis autopsi hukumnya haram
Alasannya hadits berikut, Dari Aisyah r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya mematahkan tulang mayat itu sama (dosanya) dengan mematahkannya pada waktu hidupnya.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah)
2. Pendapat kedua menyatakan autopsi itu hukumnya mubah (boleh)
Alasannya, tujuan autopsi anatomis dan klinis sejalan dengan prisip-prinsip yang ditetapkan Rasulullah SAW. Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa seorang Arab Badui mendatangi Rasulullah SAW seraya bertanya, “Apakah kita harus berobat?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya, hamba Allah. Berobatlah kamu, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit melainkan juga (menentukan) obatnya, kecuali untuk satu penyakit, yaitu penyakit tua.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad).
Rasulullah SAW memerintahkan berobat dari segala penyakit, berarti secara implisit (tersirat) kita diperintahkan melakukan penelitian untuk menentukan jenis-jenis penyakit dan cara pengobatannya.
Autopsi anatomis dan klinis merupakan salah satu media atau perangkat penelitian untuk mengembangkan keahlian dalam bidang pengobatan. Tujuan autopsi forensik sejalan dengan prinsip Islam untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dalam penetapan hukum.
Dalam literatur fikih kontemporer, ada dua model pendapat. Pertama, pandangan mufti Mesir, Yusuf Ad-Dajwi, yang berkesimpulan bahwa praktek demikian itu boleh (jawaz). Kedua, pendapat mufti Mesir yang lain, Muhammad Bukhet al-Mith’i, bahwa bedah jenazah hanya boleh untuk dua keperluan; mengambil harta orang, misalnya pertama, yang tersimpan di perut jenazah, dan menyelamatkan janin di perut ibunya yang meninggal. Bila untuk penelitian, katanya, tidak boleh (la yajuuz).
Pandangan keduanya merupakan hasil takhrij atas kajian pada ulama klasik. Berupa bahasan tentang hukum bedah mayat pada dua kasus; mengambil harta dalam perut jenazah, ahli fikih mazhab Hanafi berpendapat boleh bila almarhum atau almahumah tidak meninggalkan harta yang dapat dijadikan ganti. Sebab hak manusia harus didahulukan di atas hak Allah.
Dalam mazhab Syafi’i, menurut pendapat yang masyhur, hal itu dapat dilakukan secara mutlak. Begitu pula pendapat Imam Sahnun al-Maliki. Sedangkan Ahmad bin Hanbal tidak membenarkan. Dalam kasus mengambil janin, ahli fikih mazhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat mubah. Sedangkan mazhab Maliki dan Hambali melarang.
Perbedaan itu berpangkal pada perbedaan memahami hadist Nabi kepada penggali kubur agar tidak merusak tulang-belulang yang didapatkan dari kuburan. “Engkau jangan merusak tulang itu, karena merusak tulang seseorang yang telah meninggal sama dengan merusak tulang seseorang yang masih hidup,” sabda Nabi, diriwayatkan Malik, Ibnu Majah, dan Abu Daud dengan sanad yang sahih.
Pendapat yang melarang operasi perut jenazah berasal dari pemahaman hadits itu secara mutlak, dalam kondisi apapun. Sedangkan alasan pendapat yang membolehkan adalah darurat, seperti menyelamatkan janin dan mengambil harta.
Menurut Sekretaris Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia dr. Agus Purwadianto, SpF, SH, Msi, Indonesia telah memiliki peraturan dan fatwa mengenai bedah mayat, antara lain Fatwa Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ Kementerian Kesehatan No 4/1955, yang menyatakan bedah mayat hukumnya mubah (tidak diharamkan dan tidak dihalalkan).
Dalam Fatwa No 5/1957 dijelaskan tata cara penggunaan mayat untuk kepentingan pendidikan. Selain itu, ada Peraturan Pemerintah No 18/1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia (ATK).

KESIMPULAN

Dalam Al-Qur’an tidak ditemukan ayat yang mengandung secara pasti tentang bedah mayat akan tetapi, terdapat beberapa ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan isyarat mengenai landasan praktek bedah mayat ini.
Bedah mayat adalah suatu penyelidikan atau pemeriksaan tubuh mayat, termasuk alat-alat organ tubuh dan susunannya pada bagian dalam. Setelah dilakukan pembedahan atau pelukaan, dengan tujuan menentukan sebab kematian seseorang, baik untuk kepentingan ilmu kedokteran maupun menjawab misteri suatu tindak kriminal.
Hukum tentang bedah mayat secara garis besar ada 2 yaitu haram dan mubah sesuai dengan pendapat para Ulama’. Dan hukum bedah mayat juga sudah dijelaskan di peraturan Pemerintah No 18/1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia.