MAKESTA DI MTs AL-HIKMAH DESA PASIR
Makesta adalah gerbang awal pengenalan oganisasi IPNU IPPNU kepada calon anggota serta
mengarah perubahan jiwa, sikap, mental serta menumbuhkan kesadaran
tentang pentingnya suatu organisasi dalam kehidupan bermasyarakat serta
secara resmi merupakan proses untuk menjadi anggota IPNU IPPNU. Tidak hanya itu, Makesta diharapkan dapat membangun kesadaran kritis akan pentingnya berorganisasi dan menyakini bahwa IPNU merupakan pilihan organisasi yang tepat sebagai sarana perjuangan sehingga dengan berorganisasi di IPNU IPPNU anggota dapat memahami PD/PRT dan memiliki wawasan kemampuan dasar organisatoris.
Demi mewujudkan itu semua PAC IPNU-IPPNU Kecamatan Mijen mengadakan MAKESTA di MTs AL-HIKMAH PASIR yaneg telah diadakan pada hari kamis-jumuah tanggal 14-15 November 2012 dengan tema Aktualisasi Nilai-Nilai Islam Ahlussunah Wal Jama’ah Demi terwujudnya Islam Rahmatan Lil 'alamin. Di dalam kegiatan tersebut disampaikan beberapa materi penting seperti Materi Aswaja, Ke-NU-an, Ke-IPNU IPPNU-an, Kepemimpinan dan Keorganisasian.
MAKESTA ini disambut dengan baik oleh calon anggota yang berasal dari pengurus Osis dan perwakilan dari tiap-tiap kelas MTs Al-Hikmah yang berjumlah 80 siswa dan siswi, sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses serta pada kesempatan kegiatan ini diisi oleh tim KKN UNNES desa Pasir.
Belajar Berjuang dan Bertaqwa
SELAMAT DATANG DI BLOG IPNU IPPNU MIJEN DEMAK
Selasa, 27 November 2012
Sabtu, 03 November 2012
LAGU-LAGU IPNU-IPPNU
ALBUM LAGU-LAGU IPNU-IPPNU
MARS IPNU
Wahai
pelajar Indonesia
Siapkanlah
barisanmu
Bertekad
bulat bersatu
Dibawah
kibaran panji NU
Ayo hai pelajar Islam yang setia
Kembangkanlah agamamu
Dalam negara Indonesia
Tanah air yang kucinta
Dengan
berpedoman kita belajar
Berjuang
serta bertaqwa
Kita
bina watak nusa dan bangsa
‘tuk
kejayaan masa depan
Bersatu wahai pelajar Islam jaya
Tunaikanlah kwajiban yang mulya
Ayo maju pantang mundur
Dengan rahmat Tuhan kita perjuangkan
Ayo maju pantang mundur
Pasti tercapai adil makmur
MARS IPPNU
Sirnalah
gelap terbitlah terang
Mentari
timur sudah bercahaya
Ayunkan
langkah pukul genderang
Sgala
rintangan mundur semua
Tiada laut sedalam iman
Tiada gunung setinggi cita
Sujud kepala kepada Tuhan
Tegak kepala lawan derita
Dimalam
yang sepi
Di
pagi yang terang
Hatiku
teguh padamu ikatan
Dimalam
yang hening
Di
hati yang membakar
Hatiku
penuh bagimu pertiwi
Mekar seribu bunga di taman
Mekar cintaku pada ikatan
Ilmu kucari amal kuberi
Untuk agama bangsa negeri
Di
mana di mana kader-kader NU
Di
sini di sinilah kader-kader NU
Siap belajar…….Siap !!!
Siap berjuang…..Siap !!!
Siap
bertaqwa pada Allah yang Esa
MARS MAKESTA
Kita kader Nahdlatul Ulama
Bunga
harapan bangsa
Putra-putri
NU terpercaya
Kembangkan
agama yang mulia
Sadar akan hari depan kami
Berjuang berbakti
Membela agama, negara dan bangsa
Dengan iman, Islam, dan taqwa
Di
medan Makesta kita ditempa
Berjiwa
Ahlusunnah Waljamaah
Tekat baja
sentosa
Maju
pantang mundur
Satria
dan setia
Bergerak
kita dari medan Makesta
NOSTALGIA MAKESTA
Telah
tiba saat berpisah
Pisah
hanya dilahirnya
Di
hati kita tetaplah satu
Karna
IPNU-IPPNU satu
Dalam hati kita tetap ingat
Pada masa di Makesta
Yang tak
mungkin kita lupakan
Slama hayat dikandung badan
Kini aku
telah di Makesta
Aku kan
slalu bertaqwa
Di
hati budi tidak kan lupa
Bekal
yang ku dapat di Makesta
BERSEMILAH
Bersemilah
bersemilah
Tunas-tunas
NU
Tumbuh
subur tumbuh subur
Kau harapan NU
Masa depan di tanganmu
Untuk meneruskan perjuangan
Bersemilah
bersemilah
Tunas-tunas
NU
ULAMA’ GUGUR
Ulama
gugur di medan juang
Kita
kenangkan kita Do’akan
Kepergianmu
menghadap Tuhan
Smoga amal mendapat balasan
Korban perjuangan jadi ajaran
Kita kader sangup meneruskan
Sadar
ikhlas bekal kami
Kemungkaran
yang kita hadapi
Tegakkan
Islam di bumi
Sampai
di akhir nanti
HELO - HELO
Helo….helo…helo…helo….
Kita
jumpa lagi
Helo….helo…helo…helo….
Bahagia
menanti
Sama…sama…sama…bina
Jasmani rohani
Di medan Makesta ini
Gembira
sekali
Kenal
mengenal sesama ikatan
Untuk
mengakrabkan
Rasa
persahabatan
Guna
membawa umat lebih bersatu
Di
dalam negara yang adil dan maju
Dari Pelatihan LATPEL 2009 dengan narasumber dari Kudus
( TB )
SUSUNAN PENGURUS IPNU PIMPINAN ANAK CABANG MIJEN PERIODE 2012-2014
SUSUNAN
PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG
IKATAN
PELAJAR NAHDLATUL ULAMA (IPNU)
KECAMATAN
MIJEN
PERIODE
2012-2014
PELINDUNG : CAMAT MIJEN
MWC NU MIJEN
PEMBINA : 1. Nurul
asror,SE 8.
Muhsinin,Spd
2. Subiyanto 9.
Muhlis,Spd
3. Ainun
najib 10.
Tomi suroso
4. Aklisil fuad 11.
Burhanuddin
5. Syukron,Spd 12. Ahmad anwar
6. Sholihin,Spd 13. Syafiq nur
7. Karyono,Spd
BADAN PENGURUS HARIAN
KETUA : Shobib Makhali
Wakil Ketua : Zainul Hasan
Wakil Ketua II : Sakti Sudarsono
sekretaris : Miftakhur Rozaq
Sekretaris II : Kholid Zarqowi
Bendahara : Nurul M Sholeh
Bendahara II : Abdul Aziz
Departemen-Departemen
A. Departemen Pendidikan dan Pengembangan kader
1.
Aditya Karyo Wibowo
2.
Muhaiminan
3.
Afiffudin Arif
B. Departemen Pengembangan Minat dan bakat
1.
wahyudin 4.
Ainun Najib
2.
Heru Syekh 5.
Kusmono
3.
Miftakhur Roziqun
C. Departemen Pengembangan SDM dan Komunikasi masyarakat
1.
Abel Farohi
2.
Nor Iftah Adi Nuha
3.
Irfan Murod
4.
Ali Zamroni
D.
Departemen Dakwah dan Pembinaan Akhlak
1.
Muhammad Sapuri
2.
Muhammad Adhim
3.
Musyafi’i Huda
4.
Shofiq Syarofi
E. Departemen perekonomian dan kewirausahaan
1.
Agus Priyanto
2.
Sholikhin
3.
Ali Fahrudin
4.
Zakky Kurniawan
LEMBAGA-LEMBAGA
A. Lembaga Corps Brigade Pembangunan
1.
Nazar ma’arif
2.
Seger Suwandi
3.
M. Fulki
4.
A. Ariyanto
5.
Abdul Karim
6.
David Setiawan
B.
Lembaga pers dan Jurnalistik
1.
Ahmad Sholeh
2.
Miftakhurrozaq
3.
Abdul Rosyid
4.
Hisyam Wahyu Seno Aji
Senin, 15 Oktober 2012
Program periode 2012-2014
Pertemuan Rutin Tiap Bulan
IPNU-IPPNU adalah organisasi pelajar terbesar di Indonesia yang harus dijaga eksistensinya karena sebagai generasi penerus bangsa dan penerus para ulama. Dengan usia yang terbilang tua IPNU-IPPNU harus bisa mewujudkan cita-cita sesuai dengan tujuan organisasi tersebut.
PAC IPNU-IPPNU kecamatan Mijen sampai sekarang masih eksis seperti yang diharapkan. Pasca pelantikan PAC mempunyai program rutinan yang diselenggarkan tiap satu bulan sekali ditiap-tiap ranting. Pada pertemuan pertama telah diselenggarakan di desa Geneng yang bertempat di rumah rekan Anwar dan dihadiri semua ranting dan komisariat sekecamatan.
Dari pertemuan ini tuan rumah rekan Anwar dalam sambutannya berpesan setiap anggota dan pengurus PAC, Ranting dan Komisariat untuk bisa mempunyai rasa memiliki IPNU IPPNU. Dalam sambutannya banyak memberikan motivasi kepada kader-kader bangsa ini agar selalu berjuang tanpa lelah untuk tegaknya syari'at islam ala ahlissunnah waljama'ah dalam wadah organisasi Nahdlatul Ulama.
IPNU-IPPNU adalah organisasi pelajar terbesar di Indonesia yang harus dijaga eksistensinya karena sebagai generasi penerus bangsa dan penerus para ulama. Dengan usia yang terbilang tua IPNU-IPPNU harus bisa mewujudkan cita-cita sesuai dengan tujuan organisasi tersebut.
PAC IPNU-IPPNU kecamatan Mijen sampai sekarang masih eksis seperti yang diharapkan. Pasca pelantikan PAC mempunyai program rutinan yang diselenggarkan tiap satu bulan sekali ditiap-tiap ranting. Pada pertemuan pertama telah diselenggarakan di desa Geneng yang bertempat di rumah rekan Anwar dan dihadiri semua ranting dan komisariat sekecamatan.
Dari pertemuan ini tuan rumah rekan Anwar dalam sambutannya berpesan setiap anggota dan pengurus PAC, Ranting dan Komisariat untuk bisa mempunyai rasa memiliki IPNU IPPNU. Dalam sambutannya banyak memberikan motivasi kepada kader-kader bangsa ini agar selalu berjuang tanpa lelah untuk tegaknya syari'at islam ala ahlissunnah waljama'ah dalam wadah organisasi Nahdlatul Ulama.
Jumat, 21 September 2012
KONFERANCAB DAN PELANTIKAN IPNU IPPNU KEC. MIJEN MASA KHIDMAH 2012-2014
KONFERANCAB dan PELANTIKAN IPNU IPPNU KEC. MIJEN
Konferensi Anak Cabang adalah kegiatan formal tertinggi di IPNU-IPPNU tingkat kecamatan, sebagai wujud berakhirnya kepengurusan dan beralihnya kepengurusan yang baru. Dalam konferensi tersebut dilaporkan pertanggung jawaban kepengurusan yang sudah berjalan sealama satu periode, yaitu 2 tahun. Sebagai proses regenerasi kader IPNU-IPPNU ke depan sangatlah perlu melaksanakan Konferancab (Konferensi Anak Cabang).
Dan Alhamdulillah Konferancab IPNU-IPPNU Kecamatan Mijen telah dilaksanakan pada tanggal 6 Ramadhan 1433 H di MTs Nurul Huda Geneng. Kepengurusan periode 2010-2012 telah berakhir dan dilanjutkan kepengurusan periode 2012-2114. Dari hasil Konferancab tersebut yang dihadiri oleh 90 persen dari Ranting dan Komisariat sekecamatan Mijen menghasilkan ketua rekan Shobib Makhali dari Ranting Bermi (IPNU) dan rekanita Ulya Rahmawati dari Ranting Mlaten (IPPNU).
Semoga Konferancab tersebut benar-benar Konferancab yang berkuwalitas dan menghasilkan generasi penerus yang berkuwalitas pula dan membawa IPNU-IPPNU lebih baik dari pada periode kemarin sehingga terbentuknya generasi yang meneruskan perjuaangan Ulama Nahdlatul Ulama dan generasi bangsa yang bertanggung jawab dan dapat diandalkan dikancah nasional bahkan internasional.
Dan pada tanggal 27 Syawal 1433 H telah dilaksanakan Pelantikan Pengurus PAC IPNU-IPPNU Periode 2012-2014 sekaligus Halal bihalal Pelajar Sekecamatan MIjen di Aula kantor kecamatan Mijen, yang dihadiri oleh ketua MWC NU Kecamatan Mijen, Bapak Imam Suyono. M.Pd dan perwakilan dari pemeriantahan kecamatan Mijen Bapak Robbianto dari bidang perencanaan dan keuangan, senior maupun pembina IPNU IPPNU, pengurus Ranting dan Komisariat serta pelajar sekecamatan Mijen.
Pesan untuk pengurus PAC IPNU IPPNU Kecamatan Mijen periode 2012-2014
1. Landasi kepengurusan dengan rasa khidmah dengan Agama, bangsa dan Ulama demi memperjuangkan tegaknya Islam Ala Ahlus sunnah Waljama'ah dalam wadah Nahdlatul Ulama dan memperjuangkan atas tegaknya NKRI tercinta ini.
2. Jalani kepengurusan dengan rasa tanggung jawab, komitmen, loyal dan siap dengan rintangan-rintangan yang akan menghadang dengan rasa optimis.
3. Selalu kordinasi antar pengurus dalam setiap program atau kebijakan dengan mempertimbangkan saran dari bapak-bapak NU, pembina dan senior yang peduli dengan kemajuan IPNU-IPPNU.
4. Selalu sowan kepada Tokoh masyarakat (Kiai/Ulama) untuk minta do'a dan petunjuk yang terbaik serta kordinasi di sekolah-sekolah terkait untuk bisa bekerja sama dan kordinasi ke Ranting dan Komisariat untuk selalu eksis dikegiatan masing-masing dan kegiatan PAC.
Konferensi Anak Cabang adalah kegiatan formal tertinggi di IPNU-IPPNU tingkat kecamatan, sebagai wujud berakhirnya kepengurusan dan beralihnya kepengurusan yang baru. Dalam konferensi tersebut dilaporkan pertanggung jawaban kepengurusan yang sudah berjalan sealama satu periode, yaitu 2 tahun. Sebagai proses regenerasi kader IPNU-IPPNU ke depan sangatlah perlu melaksanakan Konferancab (Konferensi Anak Cabang).
Dan Alhamdulillah Konferancab IPNU-IPPNU Kecamatan Mijen telah dilaksanakan pada tanggal 6 Ramadhan 1433 H di MTs Nurul Huda Geneng. Kepengurusan periode 2010-2012 telah berakhir dan dilanjutkan kepengurusan periode 2012-2114. Dari hasil Konferancab tersebut yang dihadiri oleh 90 persen dari Ranting dan Komisariat sekecamatan Mijen menghasilkan ketua rekan Shobib Makhali dari Ranting Bermi (IPNU) dan rekanita Ulya Rahmawati dari Ranting Mlaten (IPPNU).
Semoga Konferancab tersebut benar-benar Konferancab yang berkuwalitas dan menghasilkan generasi penerus yang berkuwalitas pula dan membawa IPNU-IPPNU lebih baik dari pada periode kemarin sehingga terbentuknya generasi yang meneruskan perjuaangan Ulama Nahdlatul Ulama dan generasi bangsa yang bertanggung jawab dan dapat diandalkan dikancah nasional bahkan internasional.
Dan pada tanggal 27 Syawal 1433 H telah dilaksanakan Pelantikan Pengurus PAC IPNU-IPPNU Periode 2012-2014 sekaligus Halal bihalal Pelajar Sekecamatan MIjen di Aula kantor kecamatan Mijen, yang dihadiri oleh ketua MWC NU Kecamatan Mijen, Bapak Imam Suyono. M.Pd dan perwakilan dari pemeriantahan kecamatan Mijen Bapak Robbianto dari bidang perencanaan dan keuangan, senior maupun pembina IPNU IPPNU, pengurus Ranting dan Komisariat serta pelajar sekecamatan Mijen.
Pesan untuk pengurus PAC IPNU IPPNU Kecamatan Mijen periode 2012-2014
1. Landasi kepengurusan dengan rasa khidmah dengan Agama, bangsa dan Ulama demi memperjuangkan tegaknya Islam Ala Ahlus sunnah Waljama'ah dalam wadah Nahdlatul Ulama dan memperjuangkan atas tegaknya NKRI tercinta ini.
2. Jalani kepengurusan dengan rasa tanggung jawab, komitmen, loyal dan siap dengan rintangan-rintangan yang akan menghadang dengan rasa optimis.
3. Selalu kordinasi antar pengurus dalam setiap program atau kebijakan dengan mempertimbangkan saran dari bapak-bapak NU, pembina dan senior yang peduli dengan kemajuan IPNU-IPPNU.
4. Selalu sowan kepada Tokoh masyarakat (Kiai/Ulama) untuk minta do'a dan petunjuk yang terbaik serta kordinasi di sekolah-sekolah terkait untuk bisa bekerja sama dan kordinasi ke Ranting dan Komisariat untuk selalu eksis dikegiatan masing-masing dan kegiatan PAC.
Selasa, 26 Juni 2012
BEDAH MAYAT SEBAGAI OBJEK PRAKTIKUM
BEDAH
MAYAT SEBAGAI
OBJEK PRAKTIKUM
A. PENGERTIAN BEDAH MAYAT
Secara etimologi
bedah mayat adalah pengobatan dengan jalan memotong bagian tubuh seseorang.
Dalam bahasa Arab
dikenal dengan istilah Al-Jirahah yang berarti melukai, mengiris, atau operasi
pembedahan.
Sedangkan secara
terminologi bedah mayat adalah suatu penyelidikan atau pemeriksaan tubuh mayat,
termasuk alat-alat organ tubuh dan susunannya pada bagian dalam. Setelah
dilakukan pembedahan atau pelukaan, dengan tujuan menentukan sebab kematian
seseorang, baik untuk kepentingan ilmu kedokteran maupun menjawab misteri suatu
tindak kriminal.
B. PEMBAGIAN
BEDAH MAYAT
Ditinjau dari aspek dan tujuannya
bedah mayat dapat dibagi menjadi 3 kelompok yaitu :
a. Bedah Mayat Pendidikan
Ialah pembedahan mayat dengan tujuan
menerapkan teori yang diperoleh oleh mahasiswa kedokteran atau peserta didik
kesehatan lainnya sebagai bahan praktikum tentang ilmu viral tubuh manusia
(anatomi).
Praktek yang dilakukan oleh Fakultas
Kedokteran untuk mengetahui seluk-beluk organ tubuh manusia. Agar bisa
mendeteksi organ tubuh yang tidak normal dan terserang penyakit untuk
mengobatinya sedini mungkin atau tujuan lainnya seperti untuk mengetahui
penyebab kematiannya seiring maraknya dunia kriminal saat ini, dengan membedah
jasad manusia.
Otopsi jenazah muslim untuk belajar
ilmu kedokteran, Islam sebagai agama yang telah disempurnakan oleh Allah SWT
telah menetapkan beberapa kaidah untuk menjawab permasalahan yang belum terjadi
pada masa Rasulullah SAW diantara kaidah tersebut adalah “Apabila berbenturan
dua kemashlahatan maka yang dilakukan yang paling banyak mashlahatnya, juga
apabila berbenturan dua mufsadat maka dilakukan yang paling ringan
mufsadatnya.”
Tema penggunaan jenazah sebagai
objek penelitian termasuk kasus baru yang jawabannya tidak dipandu langsung
oleh Al-Qur’an dan hadits (nash). Padanan eksplisit dalam nash pun tidak
dijumpai. Sehingga tidak bisa dipakai metode Qiyas (analogi). Kasus demikian,
dalam kajian Fiqih, dicari solusinya dengan metode tarkhrij. Yakni, dicari analogi
pada norma hukum yang dihasilkan lewat ijtihad karena tidak dipaparkan langsung
oleh nash.
b. Bedah Mayat Keilmuan
Ialah pembedahan yang dilakukan
terhadap mayat yang meninggal di rumah sakit, setelah mendapat perawatan yang
cukup dari para dokter. Dan bedah mayat ini biasanya dilakukan dengan tujuan
untuk mengetahui secara umum atau secara mendalam.
Dengan melakukan otopsi ini
seorang dokter dapat mengetahui penyakit yang menyebabkan kematian jenazah
tersebut, sehingga kalau memang itu suatu wabah dan di khawatirkan akan
menyebar bisa segera diambil tindakan preventif, demi kemashlahatan.
c. Bedah Mayat Kehakiman
Yaitu bedah mayat yang bertujuan
mencari kebenaran hukum dari suatu peristiwa yang terjadi, seperti
dugaan pembunuhan, bunuh diri atau kecelakaan.
Bedah mayat semacam ini biasanya
dilakukan atas permintaan pihak kepolisian atau kehakiman untuk memastikan
sebab kematian seseorang. Misalnya, karena tindak pidana kriminal atau kematian
alamiah melalui visum dokter kehakiman (visum et reperthum) biasanya akan
diperoleh penyebab sebenarnya, dan hasil visum ini akan mempengaruhi keputusan
hakim dalam menentukan hukuman yang akan dijatuhkan. Jika sebelum divisum telah
diketahui pelakunya, maka visum ini berfungsi sebagai penguat atas dugaan yang
terjadi.
Seorang hakim wajib memutuskan suatu
perkara hukum secara benar dan adil diperlukan bukti-bukti yang sah dan akurat.
Autopsi Forensik merupakan salah satu cara atau media untuk menemukan bukti.
ditinjau dari aspek tujuannya,
bedah mayat (autopsi) dapat bagi dalam tiga kelompok,yaitu:
1. Autopsi Anatomis
adalah pembedahan mayat dengan
tujuan menerapkan teori yangdiperoleh mahasiswa kedokteran atau peserta didik
kesehatan lainnya sebagai bahanpraktikum tentang teori ilmu urai tubuh manusia
(anatomi).
2. Autopsi Klinis
adalah pembedahan terhadap
mayat yang meninggal di rumah sakitsetelah mendapat perawatan yang cukup dari
para dokter. Pembedahan ini dilakukandengan tujuan mengetahui secara mendalam
sifat perubahan suatu penyakit setelahdilakukan pengobatan secara intensif
terlebih dahulu serta untuk mengetahui secarapasti jenis penyakit yang belum
diketahui secara sempurna selama ia sakit.
3. Autopsi Forensik
adalah pembedahan terhadap
mayat yang bertujuan mencarikebenaran hukum dari suatu peristiwa yang terjadi,
misalnya dugaan pembunuhan,bunuh diri, kecelakaan, dan lain-lain. Pembedahan
seperti ini biasanya dilakukan ataspermintaan pihak kepolisian atau kehakiman
untuk memastikan sebab kematianseseorang. Hail visum dokter (visum et repertum)
ini akan mempengaruhi keputusanhakim dalam menentukan suatu perkara.
C. HUKUM BEDAH MAYAT
Dalam Al-Qur’an tidak ditemukan
ayat yang mengandung secara pasti tentang bedah mayat akan tetapi, terdapat
beberapa ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan isyarat mengenai landasan praktek
bedah mayat ini. Seperti janji Allah SWT yang akan memperlihatkan tanda-tanda
kebesaran-Nya. Diangkasa (ufuk) dan yang ada didalam diri manusia itu sendiri.
Seperti dijelaskan dalam Surat Funssilat Ayat 53 yang berbunyi :
سَنُرِيهِمْ آَيَاتِنَا فِي الْآَفَاقِ وَفِي أَنْفُسِهِمْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ
لَهُمْ أَنَّهُ الْحَقُّ أَوَلَمْ يَكْفِ بِرَبِّكَ أَنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ
(53)
Artinya : “Kami akan memperlihatkan kepada
mereka tanda-tanda (kebesaran) Kami disegenap penjuru dan pada diri mereka
sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al-Qur’an itu benar. Tidak
cukupkah (bagi kamu) bahwa tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?”
Pengertian dalam diri manusia
ini menurut para mufasir, berarti didalam tubuh manusia ada nilai ilmu
pengetahuan dan kebenaran untuk diteliti.
Dan dalam Surat Al-anbiya Ayat 35 yang berbunyi
:
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ
فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ (35)
Artinya : “Setiap yang bernyawa itu akan
mengalami mati, Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai
cobaan. Dan kamu akan dikembalikan hanya kepada Kami.”
Dalam ayat tersebut diterangkan
bahwa Allah SWT menyatakan bahwa setiap yang bernyawa akan mengalami kematian,
dengan kematian itu akan diuji unsur kejahatan dan kebaikan dan ayat ini sangat
berkaitan dengan pernyataan Allah SWT bahwa manusia adalah makhluk mulia. Yakni
dalam Surat Al-Isra’ Ayat 70 yang berbunyi :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آَدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ
وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا
تَفْضِيلًا (70)
Artinya : “Dan sungguh, Kami telah memuliakan
anak Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut dan Kami beri mereka
rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka diatas banyak makhluk yang
Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.”
Untuk menyingkap kebenaran atau
ketidakbenaran dalam diri manusia di dunia, diperlukan berbagai bidang ilmu
pengetahuan. Sebab kemampuan yang dimiliki manusia terbatas. Dan semua cabang
ilmu pengetahuan itu tidak mungkin dimiliki oleh satu orang saja. Oleh
karenanya diperlukan orang yang ahli dibidang tertentu untuk menjawab persoalan
yang muncul jika kita tidak mengetahuinya.
Seperti : orang yang sakit perlu bertanya kepada
dokter tentang penyakitnya agar bisa diobati.
Hukum bedah mayat dengan tujuan
anatomis dan klinis dapat berpedoman kepada hadits Rasulullah SAW yang menganjurkan
untuk berobat, karena setiap penyakit ada obatnya. (H.R. Abu Daud dari Abu
Darda).
Hadits ini juga mengandung
anjuran untuk mengembangkan ilmu kesehatan, seperti bedah mayat untuk
mengantisipasi penyakit yang belum ditemukan obatnya pada saat itu.
Sedangkan bedah mayat dengan
tujuan forensik merupakan salah satu upaya menetapkan hukum secara adil adalah
wajib hukumnya. Ini berdasarkan Firman Allah SWT Surat An-Nisa Ayat 58 yang
berbunyi :
إنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا
يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا (58)
Artinya : “Sungguh Allah menyuruhmu menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum
diantara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh : Allah
sebaik-baiknya yang memberi pengajaran kepadamu, sungguh, Allah Maha Mendengar,
Maha Melihat.”
Jadi pembedahan mayat dengan
tujuan sebagai alat bukti dalam tindak pidana dapat dibenarkan. Sebab alat
bukti merupakan salah satu unsur dalam proses perkara di pengadilan.
D. PANDANGAN ULAMA TENTANG BEDAH MAYAT (AUTOPSI)
Secara garis besar, dalam hal
ini ada dua pendapat :
1. Pendapat pertama menyatakan semua jenis autopsi
hukumnya haram
Alasannya hadits berikut, Dari
Aisyah r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya mematahkan tulang
mayat itu sama (dosanya) dengan mematahkannya pada waktu hidupnya.” (HR Ahmad,
Abu Daud, dan Ibnu Majah)
2. Pendapat kedua menyatakan autopsi itu
hukumnya mubah (boleh)
Alasannya, tujuan autopsi
anatomis dan klinis sejalan dengan prisip-prinsip yang ditetapkan Rasulullah
SAW. Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa seorang Arab Badui mendatangi
Rasulullah SAW seraya bertanya, “Apakah kita harus berobat?” Rasulullah SAW
menjawab, “Ya, hamba Allah. Berobatlah kamu, sesungguhnya Allah tidak
menurunkan penyakit melainkan juga (menentukan) obatnya, kecuali untuk satu
penyakit, yaitu penyakit tua.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad).
Rasulullah SAW memerintahkan
berobat dari segala penyakit, berarti secara implisit (tersirat) kita
diperintahkan melakukan penelitian untuk menentukan jenis-jenis penyakit dan
cara pengobatannya.
Autopsi anatomis dan klinis
merupakan salah satu media atau perangkat penelitian untuk mengembangkan
keahlian dalam bidang pengobatan. Tujuan autopsi forensik sejalan dengan
prinsip Islam untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dalam penetapan hukum.
Dalam literatur fikih
kontemporer, ada dua model pendapat. Pertama, pandangan mufti Mesir, Yusuf
Ad-Dajwi, yang berkesimpulan bahwa praktek demikian itu boleh (jawaz). Kedua,
pendapat mufti Mesir yang lain, Muhammad Bukhet al-Mith’i, bahwa bedah jenazah
hanya boleh untuk dua keperluan; mengambil harta orang, misalnya pertama, yang
tersimpan di perut jenazah, dan menyelamatkan janin di perut ibunya yang
meninggal. Bila untuk penelitian, katanya, tidak boleh (la yajuuz).
Pandangan keduanya merupakan
hasil takhrij atas kajian pada ulama klasik. Berupa bahasan tentang hukum bedah
mayat pada dua kasus; mengambil harta dalam perut jenazah, ahli fikih mazhab
Hanafi berpendapat boleh bila almarhum atau almahumah tidak meninggalkan harta
yang dapat dijadikan ganti. Sebab hak manusia harus didahulukan di atas hak
Allah.
Dalam mazhab Syafi’i, menurut
pendapat yang masyhur, hal itu dapat dilakukan secara mutlak. Begitu pula
pendapat Imam Sahnun al-Maliki. Sedangkan Ahmad bin Hanbal tidak membenarkan.
Dalam kasus mengambil janin, ahli fikih mazhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat
mubah. Sedangkan mazhab Maliki dan Hambali melarang.
Perbedaan itu berpangkal pada
perbedaan memahami hadist Nabi kepada penggali kubur agar tidak merusak
tulang-belulang yang didapatkan dari kuburan. “Engkau jangan merusak tulang
itu, karena merusak tulang seseorang yang telah meninggal sama dengan merusak
tulang seseorang yang masih hidup,” sabda Nabi, diriwayatkan Malik, Ibnu Majah,
dan Abu Daud dengan sanad yang sahih.
Pendapat yang melarang operasi
perut jenazah berasal dari pemahaman hadits itu secara mutlak, dalam kondisi
apapun. Sedangkan alasan pendapat yang membolehkan adalah darurat, seperti
menyelamatkan janin dan mengambil harta.
Menurut Sekretaris Majelis
Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia dr. Agus Purwadianto, SpF,
SH, Msi, Indonesia telah memiliki peraturan dan fatwa mengenai bedah mayat,
antara lain Fatwa Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ Kementerian
Kesehatan No 4/1955, yang menyatakan bedah mayat hukumnya mubah (tidak
diharamkan dan tidak dihalalkan).
Dalam Fatwa No 5/1957 dijelaskan
tata cara penggunaan mayat untuk kepentingan pendidikan. Selain itu, ada
Peraturan Pemerintah No 18/1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat
Anatomis serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia (ATK).
KESIMPULAN
Dalam Al-Qur’an tidak ditemukan
ayat yang mengandung secara pasti tentang bedah mayat akan tetapi, terdapat
beberapa ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan isyarat mengenai landasan praktek
bedah mayat ini.
Bedah mayat adalah
suatu penyelidikan atau pemeriksaan tubuh mayat, termasuk alat-alat organ tubuh
dan susunannya pada bagian dalam. Setelah dilakukan pembedahan atau pelukaan,
dengan tujuan menentukan sebab kematian seseorang, baik untuk kepentingan ilmu
kedokteran maupun menjawab misteri suatu tindak kriminal.
Hukum tentang bedah mayat
secara garis besar ada 2 yaitu haram dan mubah sesuai dengan pendapat para
Ulama’. Dan hukum bedah mayat juga sudah dijelaskan di peraturan Pemerintah No
18/1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi
Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia.
Langganan:
Postingan (Atom)